Apa itu PTSL dan Apa Saja Persyaratan nya? Ini Penjelasannya

Melisa Junita Padang - detikSumut
Kamis, 05 Sep 2024 04:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah (Foto: Andhika Prasetia)
Medan -

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara. Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.

Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017 dan akan terus berlangsung sampai 2025 dengan target 126 juta bidang. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah serta mengurangi sengketa tanah.

Dikutip dari catatan detikProperti, berikut detikSumut membagikan syarat mendaftarkan tanah melalui PTSL yang mesti dipenuhi:

· Kartu keluarga (KK) dan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)1

· Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

· Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

· Bukti surat tanah (Letter C, Akta jual beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

· Bukti setor dan BHPTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Demikianlah pengertian dan persyaratan dalam PTSL yang perlu detikers ketahui, semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis Melisa Junita Padang, Mahasiswa Magang dari Universitas HKBP Nomensen Medan



Simak Video "Peran Program Percepatan Reforma Agraria dalam Sertifikasi Kepemilikan Tanah"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork