Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 157.693 Sertifikat Hak Milik (SHM) ternyata pemiliknya termasuk golongan MBR. Rumah tersebut milik sendiri, tetapi kondisinya tak layak huni.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan dalam acara Konferensi Pers Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Kantor Bakom RI, Jakarta.
"Hasil integrasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dari sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 berdasarkan konfirmasi data desil di BPS itu sampai hari ini sudah 157.693 sertifikat hak atas tanah masuk dalam kategori MBR, rumah milik sendiri kondisi tidak layak," kata Dalu, pada Rabu (26/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom, jumlah Surat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (SHAT PTSL) paling besar adalah Jawa Timur 41.862, Jawa Tengah 30.276, Jawa Barat 29.096, Nusa Tenggara Timur (NTT) 9.665, dan Aceh 6.180 sertifikat.
Sementara yang masih rendah jumlahnya berada di Papua 14, Yogyakarta 184, Papua Barat 196, Bali 210, dan Maluku 395 sertifikat.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN ada 11 juta bidang tanah milik MBR yang belum bersertifikat.
"Total estimasi bidang tanah MDR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah. Dan akan dilakukan penyelesaian secara tetap," ungkap Dalu.
Target Kementerian ATR/BPN, sebanyak 3 juta bidang tanah sertifikatnya akan diurus dalam periode 2026-2027. Lalu, targetnya bisa meningkat menjadi 5 juta bidang tanah pada 2028.
Tahun ini mereka menargetkan bisa memberikan 1 juta sertifikat kepada MBR dan 2 juta sisanya di tahun 2027. Anggaran yang disiapkan untuk 3 juta bidang tersebut adalah Rp 672,9 miliar dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
"Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029," tuturnya.
(aqi/das)
