Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait penyelidikan dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun buka suara.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pencarian dokumen di Kantah Kabupaten Bogor yang diduga terkait perkara pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 yang terjadi di Kecamatan Bojonggede. Proses pencarian dokumen itu pun berlangsung tanpa kendala.
"Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah proses tersebut, Uunk Din Parunggi memastikan bahwa layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan dan saat ini telah berlangsung normal. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan pertanahan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Uunk pun menyarankan masyarakat yang ingin mengurus bidang pertanahan sebaiknya dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara atau calo agar mengetahui seluruh proses layanan dengan jelas.
"Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat," tuturnya.
Sebagai informasi, pada Rabu (9/9), Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait penyelidikan dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga tempat, salah satunya di kantor BPN Kabupaten Bogor.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (9/9/2026), dikutip dari detikNews.
Selain penggeledahan di kantor BPN, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan sejumlah barang bukti diamankan dalam penggeledahan itu, di antaranya sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik, kemudian juga ada dokumen elektronik, terus perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya," kata Zendrato secara terpisah.
Zendrato menyebutkan penggeledahan bertujuan mencari barang bukti penyidikan kasus dugaan pemalsuan program PTSL 2019. Penyidikan kasus sudah berjalan sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak
"Perlu diketahui, penyidikan kita ini merupakan target operasi mafia tanah 2026. Ini yang terlibat adalah beberapa oknum, baik dalam oknum tim judifikasi, panitia PTSL, kemudian oknum pokmas dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN itu sendiri," kata Zendrato.
(abr/das)
