Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo diberhentikan tidak hormat dari jabatannya. Fery dipecat karena terbukti menjanjikan adanya penambahan suara kepada caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP bernama M. Erwin Nasution.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengatakan Fery dipecat sejak putusan dibacakan. DKPP pun meyakini perbuatan Fery terbukti karena adanya rekaman suara.
"Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan dikutip detikSumbagsel, Senin (2/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DKPP menilai, dalil pengadu berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung," lanjut dia.
Perbuatan Fery, menurut Heddy, telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Karena itulah sanksi tegas diberikan.
"DKPP menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik di dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya.
(astj/astj)