Tanggal 3 September 2024 jatuh pada hari Selasa, yang diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI). Selain itu, ada peringatan penting lainnya yang juga jatuh pada tanggal ini.
Berikut penjelasan tentang Hari PMI dan peringatan lain yang jatuh pada tanggal 3 September juga. Yuk, simak!
Sejarah Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
Tanggal 3 September 2024 menandai peringatan nasional Hari Palang Merah Indonesia (PMI). Peringatan ini sebenarnya jatuh pada dua tanggal, yaitu 3 September dan 17 September, yang keduanya memiliki sejarah yang terkait erat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palang Merah Indonesia (PMI), atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Indonesian Red Cross, adalah sebuah organisasi nasional yang berfokus pada kegiatan sosial dan kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan.
Tanggal 3 September dipilih sebagai Hari PMI. Pada tanggal ini pada tahun 1945, Presiden Soekarno mengusulkan pembentukan Palang Merah Nasional. Namun, baru pada 5 September 1945 panitia PMI dibentuk, dipimpin oleh Menteri Kesehatan saat itu, Dr. Buntaran.
Panitia ini, yang dikenal sebagai Panitia 5, terdiri dari dr. R. Mochtar sebagai Ketua, dr. Bahder Djohan sebagai Penulis, serta anggota lainnya yaitu dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala. PMI resmi didirikan pada 17 September 1945 dan segera mulai berperan aktif dalam membantu korban perang revolusi kemerdekaan serta memulangkan tawanan perang dari sekutu dan Jepang. Berkat dedikasi dan kerja kerasnya, PMI diakui secara internasional pada tahun 1950 sebagai anggota Palang Merah Internasional.
PMI secara resmi disahkan melalui Keputusan Presiden No. 25 tahun 1959, yang kemudian diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963. Inilah yang menjelaskan adanya dua tanggal penting dalam sejarah berdirinya PMI, yaitu 3 September dan 17 September.
Hari Berlakunya Konvensi CEDAW
Selain peringatan Hari PMI, tanggal 3 September juga menandai peristiwa penting lainnya, yaitu berlakunya Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Konvensi CEDAW diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 18 Desember 1979, namun baru berlaku sebagai perjanjian internasional pada 3 September 1981, setelah diratifikasi oleh negara yang ke-20. Mengutip dari situs resmi PBB, Konvensi CEDAW adalah kesepakatan internasional yang bertujuan untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, serta memberikan landasan untuk mencapai kesetaraan gender.
Konvensi ini berfokus pada pemberian akses dan kesempatan yang sama bagi perempuan dalam kehidupan politik, publik, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Indonesia sendiri menandatangani Konvensi CEDAW pada tahun 1980 dan meratifikasinya pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
(afb/afb)