DPR Diingatkan Jangan Bermanuver usai Sebut Batalkan Revisi UU Pilkada

DPR Diingatkan Jangan Bermanuver usai Sebut Batalkan Revisi UU Pilkada

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 09:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR RI agar tak bermanuver usai menyebut membatalkan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan MK usai tak jadi menggelar paripurna pengesahan RUU Pilkada. Lembaga legislatif tersebut diingatkan agar tidak main-main dengan emosi rakyat.

"Aku minta DPR tidak main-main dengan emosi massa. Jangan manuver-manuver lagi, hormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir detikNews, Jumat (22/8/2024).

Ia meminta Pemerintah dan DPR mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam keputusan MK. Dia juga berpesan agar para elite politik berkompetisi secara fair di Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira DPR sama pemerintah udah lah patuhi saja, ikuti kompetisi dengan fair, kompetisi Pilkada Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur atau bupati wali/kota, fair aja dihadapi. Justru ini kompetisi yang bagus, kalau memang nanti Jakarta ada 3 calon, ya bagus juga, artinya PDIP juga bisa mencalonkan calon gubernur, Jawa Tengah-Jawa Timur juga begitu, itu malah bagus. Rakyat banyak pilihan," ucapnya.

Langkah DPR yang terkesan buru-buru ingin mengesahkan RUU Pilkada 2024 justru dinilah blunder. Boyamin mengatakan, rakyat akan membenci DPR jika benar-benar mengambil langkah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Hari ini dan kemaren DPR itu tidak patuh konstitusi, padahal mereka meminta rakyatnya patuh peraturan. Ini kan yang harus diresapi betul oleh DPR, sehingga tidak menjadi blunder mereka dibenci rakyat," imbuhnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan RUU Pilkada batal usai tak jadi menggelar paripurna, Kamis (22/8/2024). Dia mengaku semua poin di pembahasan RUU Pilkada dalam rapat baleg otomatis batal dan putusan yang berlaku dan akan digunakan yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ujar Dasco.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ujar Dasco.




(nkm/nkm)


Hide Ads