Golongan Penerima Warisan Menurut Hukum Perdata

Golongan Penerima Warisan Menurut Hukum Perdata

Yudhanta Tarigan - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 22:20 WIB
Ilustrasi warisan
Foto: Ilustrasi warisan. (Getty Images/iStockphoto/Moussa81)
Medan -

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata warisan berarti "sesuatu yang diwariskan", seperti rumah, lahan, uang, dan sebagainya. Warisan juga dapat merujuk pada harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal.

Namun, dalam suatu hubungan kekeluargaan, pembagian warisan sering sekali menjadi kontroversi dalam suatu hubungan kekeluargaan. Berikut ini detikSumut akan memberitahukan bagaimana pembagian warisan menurut hukum perdata.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembagian warisan diatur dalam Pasal 830 hingga Pasal 1130. Yakni mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, bagaimana cara pembagiannya, serta hak dan kewajiban ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 4 golongan penerima warisan menurut KUHPerdata:

  • Golongan I

Anak-anak dan keturunan mereka serta suami atau istri yang masih hidup.

ADVERTISEMENT
  • Golongan II

Orang tua dan saudara-saudara kandung pewaris.

  • Golongan III

Kakek, nenek, dan leluhur ke atas pewaris.

  • Golongan IV

Keluarga dalam garis ke samping sampai derajat sampai ke keenam, seperti paman, bibi, sepupu.

Setiap golongan baru berhak menerima warisan apabila golongan di atasnya tidak ada. Contohnya orang tua mendapatkan warisan apabila pewaris tidak memiliki anak atau keturunan yang dapat diwariskan.

Lalu bagaimana pembagian warisan yang tidak sah menurut KUHPerdata?

Salah satu penyebab pembagian warisan yang tidak sah adalah melanggar "Legitimate Portie" yang artinya adalah bagian minimum dari harta warisan yang harus diwariskan kepada ahli tertentu (seperti anak yang sah) sesuai dengan ketentuan hukum, nah apabila bagian ini tidak diberikan maka pembagian tersebut dianggap tidak sah.

Kemudian ada juga penyebab lainnya yaitu "Pembagian Tanpa Persetujuan Semua Ahli Waris Yang Sah", Dimana apabila pembagian warisan dilakukan tanpa persetujuan atau tanpa melibatkan ahli waris yang sah, terutama dalam hal pembagian warisan yang tidak dapat dibagi tanpa melibatkan sang ahli waris maka pembagian tersebut tidak sah.

Itu dia pembagian warisan menurut hukum perdata. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis Yudhanta Tarigan, Mahasiswa Magang dari UHN Medan di detikcom.




(mjy/mjy)


Hide Ads