Mengcover Lagu di TikTok Melanggar Hak Cipta? Simak Penjelasannya

Mengcover Lagu di TikTok Melanggar Hak Cipta? Simak Penjelasannya

Jevon Noitolo Gea - detikSumut
Sabtu, 17 Agu 2024 09:00 WIB
EDMONTON, CANADA - APRIL 28:
An image of a woman holding a cell phone in front of the Tik Tok logo displayed on a computer screen, on April 29, 2024, in Edmonton, Canada. (Photo by Artur Widak/NurPhoto via Getty Images)
Foto: Ilustrasi. (NurPhoto via Getty Images/NurPhoto)
Medan -

Mengcover lagu adalah salah satu cara untuk menunjukkan bakat musik kamu dan menambahkan sentuhan pribadi pada lagu terkenal detikers. Kalau kamu suka nyanyi atau main alat musik, mengcover lagu bisa jadi kesempatan buat tampil beda dan dapat perhatian lebih.

TikTok adalah salah satu platform berbagi video pendek yang sedang populer untuk berbagi bakat musik kamu. Namun kamu juga perlu tahu bahwa lagu yang kamu cover memiliki hak cipta yang diatur di dalam undang-undang.

Nah, detikers berikut penjelasan yang perlu kamu ketahui sebelum mengcover lagu agar tidak melanggar hak cipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Hak Cipta?

Dilansir dari website resmi Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

ADVERTISEMENT

Jadi hak cipta adalah hak hukum yang diberikan kepada pencipta suatu ciptaan asli untuk mengendalikan penggunaan dan pendistribusian ciptaan tersebut. Hak cipta melindungi karya kreatif seperti musik, film, buku, gambar, dan banyak bentuk karya lainnya dari penggunaan tanpa izin.

Apakah Mengcover Lagu di Tiktok Melanggar Hak Cipta?

Dikutip dari naskah publikasi Tinjauan Yuridis Mengenai Cover Lagu di Jejaring Sosial Tiktok Terkait Hak Cipta dan Prinsip Fair Use oleh Muhammad Rafli Yoga Ramadhan; Dr. Rizka, S.Ag., M.H, dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Hak Cipta ialah hak ekslusif yang didalamnya ada hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara permanen pada pencipta sedangkan hak ekonomi adalah hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan.

Ketika seseorang mengcover lagu, ia berpotensi melukai hak moral pencipta dan melaksanakan hak ekonomi pencipta. Modifikasi dan mutilasi ciptaan dapat menciderai hak moral yang telah melekat pada pemegang hak cipta. Sedangkan hak ekonomi yang dicederai adalah akibat dari kegiatan aransemen ulang, perekaman ulang, publikasi dan komunikasi liar oleh pelaku cover.

Konten cover lagu yang diunggah di TikTok memiliki potensi tidak melanggar Hak Cipta dengan ketentuan dan syarat-syarat khusus. Di antara syarat khusus tersebut ialah cover lagu yang diunggah di TikTok tidak memiliki manfaat komersil yang menguntungkan pengunggah atau pihak terkait atau pencipta karya telah mengizinkan cover lagu tersebut diunggah di TikTok.

Dalam Persyaratan dan Pedoman Komunitas TikTok disebutkan bahwa mereka tidak memberi izin mengunggah, membagikan, maupun mengirim karya jenis apa saja yang dapat melanggar hak cipta, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual orang lain.

Nah demikian informasi terkait hak cipta, pastikan terlebih dahulu konten cover lagu yang akan kamu unggah ke TikTok tidak melanggar Panduan Komunitas mengenai hak cipta detikers.

Artikel ini ditulis Jevon Noitolo Gea, Mahasiswa Magang dari UHN Medan di detikcom.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads