Proses mediasi dalam hukum perdata adalah suatu metode penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih berusaha mencapai kesepakatan dengan bantuan seorang mediator. Mediator ini adalah pihak netral yang tidak memiliki kepentingan dalam sengketa tersebut.
Semua jenis sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan, termasuk perkara perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek serta perlawanan dari pihak berperkara (partij verzet) atau pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan, diwajibkan untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu. Kecuali jika ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh Peraturan Mahkamah Agung.
Nah, apakah kamu tahu proses mediasi dalam Hukum Perdata? Berikut ulasan singkatnya. Dikutip dari laman Kementrian Keuangan, secara garis besar dapat dipahami proses mediasi terbagi menjadi tiga, yang pertama adalah proses pra mediasi; proses mediasi; dan proses akhir mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Proses Pra Mediasi
Ada pun proses yang dilakukan pra mediasi yaitu:
1. Para pihak Penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
2. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim yang bertugas;
3. Hari pertama sidang majelis hakim wajib memberikan upaya damai kepada para pihak melalui mediasi;
4. Para pihak dapat memilih hakim mediator atau non hakim yang memiliki sertifikat mediator;
5. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator;
6. Apabila dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.
b. Proses Mediasi
Ada pun proses yang dilakukan saat mediasi yaitu:
1. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim;
2. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir;
3. Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk menyelesaikan proses mediasi;
4. Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;
5. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;
6. Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan;
c. Proses Akhir Mediasi
Ada pun proses yang dilakukan di akhir mediasi yaitu:
1. Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari;
2. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
3. Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
Dengan memahami proses mediasi dalam hukum acara perdata, diharapkan semua pihak, baik yang terlibat dalam sengketa maupun masyarakat umum, dapat lebih mengenal dan memahami mediasi sebagai perantara dalam penyelesaian sengketa. Tujuan dari mediasi adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa memaksa salah satu pihak.
Demikianlah informasi mengenai proses mediasi dalam hukum acara perdata. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis Indri Rovelia Lumbanbatu, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.
(afb/afb)