4 Syarat Sah Kontrak dalam Hukum

4 Syarat Sah Kontrak dalam Hukum

Melisa Junita Padang - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 01:00 WIB
Ilustrasi surat wasiat.
Foto: Pressfoto/Freepik
Medan -

Dalam menjalin sebuah kesepakatan kerjasama atau hubungan bisnis, diperlukannya sebuah perjanjian kontrak agar dapat terjalinnya kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu apa saja syarat sah kontrak dalam hukum?

Syarat sahnya suatu kontrak penting karena memastikan bahwa kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan. Tanpa memenuhi syarat sah, kontrak bisa dianggap tidak sah atau batal demi hukum.

Dikutip dari buku Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak oleh Salim H.S., S.H., M.S, syarat sahnya kontrak dapat dikaji berdasarkan hukum kontrak yang terdapat di dalam KUH Perdata (civil law).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut KUH Perdata (Civil Law)

Menurut hukum eropa kontinental, syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Pasal 1320 KUH Perdata menentukan adanya empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak,

2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,

3. Adanya objek, dan

4. adanya kausa yang halal.

Lalu seperti apa empat syarat itu, berikut usalan singkatnya.

a. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Kesepakatan yang mengikat antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dalam suatu perjanjian dan telah disetujui oleh para pihak tersebut.

b. Kecakapan untuk Melakukan Perbuatan Hukum

Kecakapan Bertindak adalah kemampuan seseorang untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum. Orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan suatu perbuatan hukum adalah orang yang telah dewasa dan berumur 18 tahun keatas atau telah menikah.

Orang yang tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum:

1) anak di bawah umur

2) orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan

3) istri (Pasal 1330 KUH Perdata). Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. SEMA No. 3 Tahun 1963.

c. Adanya Objek Perjanjian

Yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi dalam hal ini artinya adalah apa yang menjadi isi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak dan harus ditaati oleh para pihak.

d. Adanya Kausa yang Halal

Adanya kausa yang halal artinya perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dilarang oleh Undang-undang ataupun norma sosial .

Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat sahnya suatu kontrak dalam hukum kontrak. Semoga bermanfaat bagi detikers.

Artikel ini ditulis Melisa Junita Padang, Mahasiswa Magang dari UHN Medan di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads