Wanda Harra Bakal Diperiksa Buntut Pakai Cadar di Kajian Agama

Wanda Harra Bakal Diperiksa Buntut Pakai Cadar di Kajian Agama

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 21 Agu 2024 13:31 WIB
Bidang Humas Polda Metro Jaya menggelar workshop untuk melatih kemampuan anggota dalam membuat konten-konten menarik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan personel Humas harus melek digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Sempat heboh karena pakai cadar ke pengajian Ustaz Hanan Attaki, fashion stylish Wanda Harra bakal dipanggil dan diperiksa polisi.

"Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir detikNews, Rabu (21/8/2024).

Ade Ary menyebut saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Wanda Harra bakal diperiksa dan dimintai keterangan terkait aksinya memakai cadar dalam kajian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, kewajiban kami selaku penyelidik, melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan melalui pengambilan keterangan, pengambilan klasifikasi dari pelapor, kemudian saksi-saksi yang dijelaskan oleh pelapor, cek TKP, hingha akhirnya nanti terlapor juga akan dipanggil," jelasnya.

Sebelumnya Wanda Harra dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri karena aksinya memakai cadar di kajian agama. Kasus ini kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Ade Ary.

Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu (24/7) lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.

"Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W," katanya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads