Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MFD (45) menghadang dan menganiaya mantan istrinya, Nurlina (41) saat sedang mengendarai sepeda motor. Atas perbuatannya, pihak kepolisian menangkap MFD.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Bawang Merah, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (14/6/2024) malam. Lalu, pelaku ditangkap Sabtu (20/7).
"Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial MFD lantaran menganiaya Nurlina yang merupakan mantan istrinya," kata Agus, Senin (22/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya. Lalu, di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku.
Saat itu, rekan korban sontak langsung turun dari sepeda motor. Lalu, pelaku naik ke atas sepeda motor dan memukuli korban menggunakan balok.
"Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya, pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak dua kali," sebutnya.
Baca juga: Kantor Presiden di IKN Selesai Dibangun |
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, lalu memburu pelaku dan mengamankannya di salah satu penginapan di Desa Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah pernah dihukum karena melakukan KDRT terhadap istrinya pada 2015. Saat itu, pelaku dihukum tujuh bulan penjara.
"Di 2015, suaminya pernah diadukan istrinya gegara KDRT. Masuk sel lah dia sekitar tujuh bulan. Pada tahun 2017 antara pelaku dan korban sudah resmi bercerai," ujarnya.
Agus menyebut pihaknya masih mendalami motif pelaku tiba-tiba mengadang dan memukuli korban. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi," pungkasnya.
Baca juga: Eks Bupati Batu Bara Zahir Jadi Tersangka |
(nkm/nkm)