Mobil Pelat Merah Halangi Laju Damkar, Pj Bupati Ambil Tindakan

Regional

Mobil Pelat Merah Halangi Laju Damkar, Pj Bupati Ambil Tindakan

Erick Disy Darmawan - detikSumut
Rabu, 17 Jul 2024 13:46 WIB
Heboh di media sosial mobil pelat merah menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar) di Majalengka.
Foto: Istimewa
Majalengka -

Satu unit mobil pelat merah diduga menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (damkar). Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi buka suara terkait hal itu.

"Kami Pemda Majalengka sangat menyesalkan atas insiden tersebut," kata Dedi melansir detikJabar, Rabu (17/7/2024).

Mobil pelat merah itu merupakan aset milik Setda Majalengka yang dipinjam pakaikan ke PGRI Majalengka. Karena peristiwa tersebut, Dedi langsung menarik kembali kepemilikan mobil plat merah bernopol E 1104 U itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di hari yang sama saya sudah memerintahkan untuk menarik mobil tersebut, dan ternyata setelah ditelusuri mobil tersebut dalam proses pinjam pakai dari November 2023 ke salah satu organisasi PGRI dan kemarin tanggal 15 Juli sudah kita lakukan penarikan. Dan tadi pagi sudah dikembalikan," sebut Dedi.

Dedi memasitkan mobil tersebut akan digunakan untuk mobil Sakocepat Kabupaten Majalengka usai ditarik dari PGRI. Mobil Sakocepat sendiri merupakan terobosan DPMPTSP Majalengka untuk mempercepat pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah mobil tersebut akan kita pergunakan nantinya menjadi kendaraan operasional untuk mendukung mal pelayanan publik dalam rangka peningkatan NIB gratis kepada para pelaku UMKM di Majalengka," ucapnya.

Untuk diketahui, dugaan aksi penghadangan laju mobil damkar itu heboh di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/7) sekitar pukul 12.00 WIB.




(afb/afb)


Hide Ads