Warga Aceh Mau Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan, Begini Caranya!

Aceh

Warga Aceh Mau Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan, Begini Caranya!

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 24 Jun 2024 18:01 WIB
Signal (Samsat Digital Nasional)
Foto: dok. Korlantas Polri
Banda Aceh -

Warga Aceh yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara daring dari rumah dapat mengunduh aplikasi Signal. Bila menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK.

Signal yang menjadi nama aplikasi merupakan akronim dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi itu diluncurkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan sehingga tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat.

"Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya aplikasi ini sambil rebahan di rumah bisa bayar PKB tahunan," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada detikSumut, Senin (23/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, masyarakat yang ingin membayar pajak secara daring harus terlebih dulu mengunduh aplikasi Signal di Playstore maupun AppStore. Untuk pembayaran pajaknya dapat dilakukan secara nontunai melalui ATM Bank Aceh, Mobile Banking BSI, Aplikasi POSPay, kios bank fintech, LinkAja, Alfamidi dan lainnya.

"Pembayaran mudah, aman, tanpa antre, dan bukti pelunasan PKB dapat diantar ke rumah oleh ekspedisi PT. POS Indonesia," ujar Iqbal.

ADVERTISEMENT

Berikut cara membayar pajak melalui aplikasi Signal:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Upload foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik "Lanjut"

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.




(agse/dhm)


Hide Ads