BNN Kota Banda Aceh memeriksa urine 20 gelandang dan pengemis (gepeng) yang ditangkap personel Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) di sejumlah lokasi. Hasilnya, 11 gepeng diketahui positif narkoba.
Pemeriksaan urine mereka dilakukan BNNK di rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Minggu (23/6/2024). Proses pemeriksaan urine diawasi langsung Kepala BNNK Kombes Zahrul Bawadi serta sejumlah pihak terkait.
"Dari 20 orang yang dilakukan pemeriksaan, 11 orang terkonfirmasi positif yaitu delapan orang positif positif methampetamin (sabu), amphetamin dan tiga orang terkonfirmasi methampetamin, amphetamin dan THC (ganja)," kata Zahrul kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, 11 orang yang positif narkoba telah dilakukan asesmen awal dan serta pemeriksaan. BNNK juga berkoordinasi dengan Dinsos untuk penanganan lebih lanjut bagi remaja dan anak yang positif.
"Pihak Dinas Sosial menempatkan remaja dan anak tersebut di Panti Asuhan UPTD Rumoh Sejahtera Beujroh Meukarya (RSBM) Ladong milik Dinas Sosial Aceh," ujar Zahrul.
Sebelumnya, Pemkot Banda Aceh mengamankan 11 gelandangan dan pengemis (gepeng) yang selama ini menghuni pos Polantas Simpang Lima pada Sabtu (22/6) sore. Mereka akan dibawa rumah singgah untuk dilakukan pembinaan.
Pantauan detikSumut, gepeng yang 'tinggal' di pos tersebut empat di antaranya masih anak-anak. Beberpaa orang diamankan di dalam pos dan sebagian di taman sekitar pos.
Penangkapan mereka yang dilakukan petugas Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) menarik perhatian pengguna jalan. Selain itu, petugas juga mengamankan mereka dari sejumlah warung kopi di Kota Banda Aceh.
(agse/afb)