Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melayani pengurusan catatan pinggir pada register kutipan akta pencatatan sipil. Layanan tersebut melayani masyarakat yang ingin melakukan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA.
Merujuk dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pengurusan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Bahkan, pengurusannya bisa dilakukan secara offline maupun online.
Dokumen Persyaratan
Sebelum melakukan pengurusan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Mengutip dari laman SIPPN PANRB, berikut beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa ketika melakukan pengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Fotocopy petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki pemohon
- Fotocopy dokumen perjalanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengurusan secara offline
- Pemohon memberikan berkas ke dinas
- Petugas loket Disdukcapil Medan akan menerima dan memeriksa berkas persyaratan, jika lengkap maka akan diberitahukan tanggal pengambilan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil ke pemohon.
- Operator Disdukcapil Medan akan memasukkan data ke database kependudukan dan membuat catatan pinggir pada akta pencatatan sipil.
- Katim dan Kabid akan memeriksa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil.
- Kadis menandatangani catatan pinggir pada akta pencatatan sipil secara TTE.
- Operator Disdukcapil Medan mencetak catatan pinggir pada akta pencatatan sipil
- Setelah selesai, petugas loket Disdukcapil Medan akan menyerahkan catatan pinggir akta pencatatan sipil melalui loket atau biar pos ke pemohon.
2. Pengurusan secara online
- Pemohon login/mendaftar ke aplikasi SIBISA dengan NIK, nomor kartu keluarga (KK), dan email.
- Pemohon memilih jenis layanan dan mengisi serta mengunggah berkas sesuai dengan isian.
- Operator akan memeriksa berkas pemohon, jika sesuai maka diserahkan ke Katim. Apabila belum sesuai akan diberikan status ditolak dengan catatan perbaikan.
- Katim akan kembali memeriksa berkas pemohon, jika sesuai akan diberikan catatan mengenai tanggal pengambilan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil. Apabila tidak sesuai akan ada catatan data ditolak.
- Operator akan mencetak catatan pinggir pada akta pencatatan sipil ln
- Katim dan Kabid kembali melakukan pemeriksaan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil sesuai berkas permohonan.
- Kadis menandatangani catatan pinggir pada akta pencatatan sipil secara TTE.
- Setelah selesai, operator akan mengirimkan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil melalui email ke pemohon untuk dicetak manual.
Masih merujuk dari laman SIPPN Kementerian PANRB, catatan pinggir pada register kutipan akta pencatatan sipil sudah bisa selesai. Untuk pengurusan secara offline, kamu bisa mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, No. 270.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom
(astj/astj)