Hukum Penyembelihan Hewan Kurban Setelah Lewat Hari Tasyrik, Ini Penjelasannya

Hukum Penyembelihan Hewan Kurban Setelah Lewat Hari Tasyrik, Ini Penjelasannya

Indah Mawarni - detikSumut
Sabtu, 15 Jun 2024 19:00 WIB
hewan kurban
Foto: Ilustrasi. (Jelita Nurisia Fajrina/detikcom)
Medan -

Usai salat Idul Adha umat Islam akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti yang telah disunahkan. Ibadah ini dikerjakan sesuai syariat yang berlaku dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT

Anjuran menyembelih hewan kurban setelah salat Id sudah tercantum dalam Riwayat Al-Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِين

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat 'Id, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih setelah shalat 'Id, maka sempurnalah ibadahnya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin." (Muhammad bin Isma'il Al-Bukhari, Shahihul Bukhari [Beirut: Dar Thuqin Najah, 2001], juz VII, halaman 99).

Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban? Yuk simak informasi berikut hingga akhir ya.

ADVERTISEMENT

Hukum Kurban yang Dilakukan Setelah Lewat Hari Tasyrik

Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Dikutip dari detikHikmah Rasulullah SAW pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Artinya: "Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami')

Berdasarkan hasil sidang isbat, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1445 H pada 8 Juni 2024. Dengan demikian Idul Adha jatuh pada 17 Juni atau 10 Zulhijah dan tiga hari setelahnya disebut hari tasyrik. Berikut hari tasyrik Idul Adha 2024:

  • 11 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 18 Juni 2024
  • 12 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 19 Juni 2024
  • 13 Zulhijah 1445 H bertepatan dengan 20 Juni 2024

Bagi detikers yang ingin menyembelih hewan kurban dapat melaksanakannya sejak salat Idul Adha selesai atau 10 Zulhijah. Dengan batas akhir penyembelihan hewan kurban pada akhir hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari, yaitu pada tanggal 13 Zulhijah.

Adapun hukum menyembelih hewan kurban di hari ketiga setelah Idul Adha adalah mendapat pahala berkurban. Sementara itu jika dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Nah itulah pembahasan mengenai hukum kurban yang dilakukan setelah lewat hari raya kurban. Semoga dapat bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads