Berkurban merupakan ibadah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Sebelum melaksanakan ibadah tersebut, kita perlu membaca niat untuk kurban atas diri sendiri dan keluarga.
Niat untuk melaksanakan kurban dapat dibacakan dalam hati atau dilafalkan saat menjalankan ibadah tersebut. Pelaksanaannya pun dapat dimulai setelah salat Id pada pagi hari tanggal 10 Zulhijah atau pada tiga hari berikutnya, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Apakah detikers sudah mengetahui bagaimana bacaan niat kurban untuk diri sendiri dan juga keluarga? Jika belum, yuk simak selengkapnya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri
Dikutip dari laman detikHikmah, berikut adalah bacaan niat kurban untuk diri sendiri.
نويت األضحية املسنونة عن نفس ي هلل تعالى
Nawaitu al-udhiyyah al-muakkadah 'an nafsi li-llahi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat berkurban sunah atas diri saya karena Allah Ta'ala."
Bacaan Niat Kurban untuk Keluarga
Masih berdasarkan sumber yang sama, berikut adalah bacaan niat kurban untuk keluarga
اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ
Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.
Artinya: "Wahai Tuhanku, hewan ini adalah anugerah dari-Mu, dan dengan ini aku mendekatkan diri kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurban ini dariku."
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Menurut Madzhab Maliki dalam kitab At-Taj wal Iklil, diperbolehkan untuk melakukan kurban satu ekor kambing atas nama satu keluarga.
Ada tiga syarat yang telah ditetapkan oleh sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk sekeluarga, yaitu:
- Tinggal dalam satu rumah tangga
- Mempunyai ikatan kekerabatan
- Menjadi bagian dari satu keluarga dengan sumber nafkah yang sama.
Jika syarat di atas terpenuhi seluruhnya, maka kurban dapat dianggap sah dalam islam dan masing-masing anggota keluarga akan memperoleh pahala kurban.
Hal ini pun dikuatkan dengan hadits dari Abu Ayyub ra. yang menyatakan:
"Pada zaman Rasulullah SAW, seorang suami menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya." (HR Tirmidzi, dinilai shahih, Minhajul Muslim, 26 dan 266)
Kapan Niat Kurban Dibaca?
Dikutip dari laman NU Online, niat untuk berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban dilaksanakan. Jika penyembelihan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain, dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya untuk berkurban, maka niat tersebut sudah sah.
Hal ini tetap berlaku meskipun tukang jagal tidak memiliki niat khusus saat menyembelih. Bahkan jika penyembelih hewan kurban tidak mengetahui niat tersebut, kurbannya tetap dianggap sah.
Hal ini sesuai seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam I'anatuth Thalibin:
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Artinya: "Jika seseorang mewakilkan penyembelihan kurban kepada orang lain, maka hanya niat dari orang yang mewakilkan yang diperlukan. Niat dari orang yang menerima perwakilan (penyembelih) tidak diperlukan. Bahkan jika penyembelih tidak mengetahui bahwa hewan yang disembelih adalah hewan kurban, hal tersebut tidak menjadi masalah." (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I'anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).
Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda. Ada yang berpendapat niat berkurban bisa dilakukan saat menyerahkan hewan atau saat penyembelihan. Sebagian kecil ulama menganggap niat hanya saat menyerahkan tidak sah.
Untuk menengahi perbedaan ini, ada ulama yang menetapkan bahwa jika orang yang berkurban belum berniat sama sekali, maka pelaksana penyembelihan harus melakukannya.
(وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ) مَا يُضَحَّي بِهِ (أَوْ) عِنْدَ (ذَبْحِهِ) التَّضْحِيَةَ بِهِ، وَقِيلَ: لَا تَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إعْطَائِهِ وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا وَفِي الرَّوْضَةِكَأَصْلِهَا يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى الذَّبْحِ فِي الْأَصَحِّ الْمَبْنِيِّ عَلَيْهِ جَوَازُهَا عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَيُقَيَّدُ اشْتِرَاطُهَا عِنْدَ الذَّبْحِ بِمَا إذَا لَمْ تَتَقَدَّمْهُ
Artinya: ""Dan jika seseorang mewakilkan penyembelihan (hewan kurban) maka niatnya dilakukan saat menyerahkan kepada yang mewakili (penyembelih) atau saat menyembelih hewan kurban tersebut. Namun ada yang berpendapat bahwa niat saat menyerahkannya saja tidak cukup, sehingga pelaksana penyembelihan juga perlu meniatkannya. Dalam kitab Raudhatul Talibin sebagaimana aslinya, diperbolehkan mendahulukan niat sebelum penyembelihan menurut pendapat yang lebih sahih, yang berdasar pada kebolehan niat saat menyerahkan kepada yang mewakili. Oleh karena itu, syarat niat saat penyembelihan hanya berlaku jika niat belum didahulukan sebelumnya." (Qalyubi dan Amirah, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Darul Fikr: Beirut, 1995], juz 4, hal. 254).
Demikianlah informasi mengenai bacaan niat kurban pada Hari Raya Idul Adha untuk diri sendiri dan keluarga beserta penjelasan mengenai kapan waktunya melakukan niat untuk berkurban. Semoga bermanfaat ya, detikers.
Artikel ini ditulis Siti Alya Zikriena Poetri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)