Kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang berbeda yang tak saling berkaitan. Meskipun keduanya memiliki kesamaan, terutama dalam hal ketentuan hewan yang disembelih dan kewajiban menyedekahkan seluruhnya jika merupakan kurban nazar atau akikah nazar.
Namun, seringkali jadi pertanyaan bagaimana hukumnya jika melaksanakan kurban tetapi belum akikah? Terlebih sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan segera tiba, tepatnya pada tanggal 10 Zulhijah atau 17 Juni 2024 mendatang.
Kira-kira apakah boleh melaksanakan kurban namun belum akikah? Simak penjelasannya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Melaksanakan Kurban
Dilansir dari laman NU Online, hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Tasyrik setelahnya. Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, kurban dianggap sebagai sunah muakad.
Waktu yang tersedia untuk melaksanakan kurban lebih terbatas dibandingkan dengan akikah. Kurban hanya dapat dilakukan setelah Subuh dan harus selesai sebelum terbenamnya matahari pada akhir Hari Tasyrik (13 Zulhijah), setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan khutbahnya.
Banyak hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan kurban. Salah satunya yang sangat penting adalah mengambil teladan dari keteguhan Nabi Ibrahim AS, yang dengan tekad teguh menerima perintah Allah yang disampaikan melalui mimpinya untuk menyembelih putranya, Ismail. Setelah menunjukkan ketulusan dan kepatuhan, Allah kemudian menggantinya dengan seekor kambing. (Mustofa Al-Khin dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], jilid I, 231-232).
Hukum Melaksanakan Akikah
Berdasarkan laman sebelumnya, Keuntungan dari aqiqah adalah menunjukkan kebahagiaan atas anugerah mendapatkan seorang anak dan memperkenalkan garis keturunan. Akikah sendiri hukumnya sunah muakad, yang berarti tidak diwajibkan. Hal ini didasarkan pada hadits:
من وُلد له ولد، فأحبَّ أن يَنسُك عنه فليَنْسُك
Artinya: "Siapa pun yang dikaruniai anak kemudian ingin melakukan akikah, hendaklah ia melaksanakannya dengan menyembelih hewan." (HR Abu Dawud).
Kesunahan akikah diberikan kepada orang yang bertanggung jawab secara finansial untuk anak, hal ini dapat dilakukan mulai dari kelahiran hingga 60 hari setelahnya, selama anak belum mencapai usia baligh. Namun, jika akikah belum dilakukan hingga anak mencapai usia baligh, maka disarankan bagi anak itu sendiri untuk menjalankan akikah untuk dirinya sendiri.
Hukum Berkurban tapi Belum Akikah
Masih berdasarkan laman di atas, jawaban atas pertanyaan terkait bolehkah berkurban namun belum akikah adalah boleh. Tidak ada kontradiksi antara kurban dan akikah. Kedua ibadah ini memiliki prosedur dan tujuan yang berbeda.
Seseorang dapat berkurban tanpa harus melakukan akikah terlebih dahulu. Melalui pelaksanaan kurban, seseorang telah memenuhi salah satu sunah.
Akikah memiliki makna penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur orang tua atas kelahiran anak mereka.
Sementara itu, kurban adalah penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Adha.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum berkurban tetapi belum melaksanakan akikah. Semoga bermanfaat bagi detikers, ya.
Artikel ini ditulis Siti Alya Zikriena Poetri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(afb/afb)