Setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah.
Membayar pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.
Sebelum membayar PKB, detikers bisa mengecek tagihan yang akan dibayarkan. Berikut ini cara mudah untuk mengecek tagihan PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa cara untuk mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor mulai dari aplikasi dan juga website.
3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
1. Lewat Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.
- Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.
- Klik "Lanjut".
- Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.
Selain menggunakan aplikasi SIGNAl, pengecekan biaya pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui aplikasi cek Ranmor.
2. Aplikasi Cek Ranmor
- Buka aplikasi Cek Ranmor.
- Masuk menggunakan akun google.
- Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Jika sudah benar, klik 'Cari'.
- Tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.
3. Website Samsat
- Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.
- Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Pilih Samsat terdekat sesuai domisili.
- Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik "Lihat Info".
- Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.
- Klik "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.
- Pemilik kendaraan juga bisa mengecek biaya pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau singkatnya SIGNAL. Berikut merupakan langkah-langkahnya.
(astj/astj)