Syarat hingga Prosedur Balik Nama Motor, Mudah dan Gampang

Syarat hingga Prosedur Balik Nama Motor, Mudah dan Gampang

Aisyah Luthfi - detikSumut
Selasa, 04 Jun 2024 13:46 WIB
Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor dan Prosedurnya, Cek di Sini
Foto: Hakim Ghani/detikcom
Medan -

Pembelian sepeda motor bekas sudah menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau. Nah, bagi detikers yang ingin membeli sepeda motor bekas, wajib tahu tentang syarat dan prosedur balik nama motor bekas.

Sepeda motor bekas tentunya memiliki surat-surat administratif dengan nama pemilik pertama. Dilansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan dalam badan usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, proses balik nama motor harus segera dilakukan agar mempermudah detikers dalam mengurus pajak motor dan proses administrasi lainnya. Berikut penjelasan tentang syarat dan prosedur balik nama motor.

Syarat Balik Nama Motor

Untuk mengurus balik nama motor, detikers perlu menyiapkan hal-hal berikut:

ADVERTISEMENT
  • KTP pemilik baru dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian motor berupa kwitansi dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan fotokopi

Prosedur Balik Nama Motor

Prosedur balik nama motor melibatkan pengurusan balik nama STNK dan BPKB baru. STNK bisa diurus di Samsat, sedangkan BPKB harus diurus di Polda. Dikutip dari laman detikoto, berikut langkah-langkah balik nama STNK dan BPKB.

Langkah-langkah Balik Nama STNK

  1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
  2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik
  3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
  4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
  5. Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
  6. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
  7. Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
  8. Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
  9. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
  10. Isi formulir yang telah disediakan
  11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
  12. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  13. Serahkan bukti pembayaran
  14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
  15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
  16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
  17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
  19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan

Langkah-langkah Balik Nama BPKB

  1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
  2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
  3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
  4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
  5. Lakukan pembayaran di bank
  6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
  7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
  8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru.

Itulah penjelasan tentang syarat dan prosedur balik nama motor yang bisa detikers lakukan setelah membeli kendaraan bekas. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis Aisyah Luthfi Munthe, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads