Berantas Judi Online, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

Video News

Berantas Judi Online, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 25 Mei 2024 09:36 WIB
Jakarta - Pemerintah kini semakin gencar memberantas judi online yang merebak di masyarakat. Kominfo pun akan mengenakan denda bagi platform media sosial sebesar Rp 500 juta per konten. Tak hanya itu, Kominfo pun akan memblokir ISP jika masih ditemukan kasus judi online. (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads