7 Kendaraan Prioritas di Jalan, Dahulukan Mobil Pemadam atau Ambulans?

7 Kendaraan Prioritas di Jalan, Dahulukan Mobil Pemadam atau Ambulans?

Indah Mawarni - detikSumut
Senin, 20 Mei 2024 11:32 WIB
Ilustrasi ambulans.
Foto: Istock
Medan -

Setiap pengendara mempunyai hak yang sama saat berada di jalan. Namun ada tujuh pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan.

Pemberian hak utama kendaraan tersebut dikarenakan kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun jika kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans saling berpapasan mana dulu yang harus diprioritaskan? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui urutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

Dalam Pasal 134, adapun pengguna jalan yang mendapatkan hak utama (prioritas) meliputi:

1) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2) Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6) Iring-iringan pengantar jenazah
7) Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Merujuk pada pasal di atas maka pemadam kebakaran menjadi prioritas urutan pertama yang harus didahulukan ketika berpapasan dengan ambulans. Hal ini dikarenakan mobil pemadam kebakaran menyangkut nyawa banyak orang.

Demikian informasi mengenai kendaraan prioritas di jalan, semoga bermanfaat bagi detikers ya!

Artikel ini ditulis Indah Mawarni, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads