Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu penyelenggara badan adhoc dalam Pemilu dan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 2022, PPK merupakan pelaksana pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Saat ini sedang dimulai tahapan Pilkada serentak 2024. Lantas apa tugas PPK di pilkada kali ini, detikSumut telah merangkum tugas dan gaji PPK dalam Pilkada 202, berikut informasinya.
Tugas PPK Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi.
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilihan.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPK Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
- Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
Itulah informasi tentang tugas dan gaji PPK di Pilkada serentak 2024. Semoga bisa menambah pengetahuan detikers!
Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(astj/astj)