Terdapat 12 pasangan calon (paslon) yang mendaftar jalur perseorangan atau independen di Pilkada kabupaten/kota di Sumut. 12 paslon tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota di Sumut.
"Terdapat 10 kabupaten/kota yang ada pendaftar jalur perseorangan," kata Anggota KPU Sumut Robby Effendi, Selasa (14/5/2024).
Penyerahan syarat dukungan jalur independen sendiri sudah ditutup. Penyerahan syarat jalur independen dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Robby menyebutkan, tidak ada paslon yang mendaftar jalur independen untuk Pilgub Sumut. Yang ada hanya di Pilkada kabupaten/kota.
"Nggak ada kalau untuk Pilgubsu, hanya kabupaten/kota saja," sebutnya.
Berikut Daftar Pilkada Kabupaten/Kota yang Ada Paslon Jalur Independen di Sumut:
• Kabupaten Dairi: 2 Paslon
• Kabupaten Tapanuli Selatan: 1 Paslon
• Kabupaten Langkat: 1 Paslon
• Kota Pematangsiantar: 1 Paslon
• Kota Binjai: 1 Paslon
• Kabupaten Toba: 2 Paslon
• Kabupaten Padang Lawas: 1 Paslon
• Kabupaten Humbang Hasundutan: 1 Paslon
• Kabupaten Nias Utara: 1 Paslon
• Kabupaten Karo: 1 Paslon
(dhm/dhm)