Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Cory Patricia Siahaan - detikSumut
Selasa, 14 Mei 2024 06:01 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemilu (Foto: Dok. Detikcom)
Medan -

Dilansir dari situs web Diskominfo Provinsi Sumut, Pilkada Sumut 2024 akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024. Dalam proses pelaksanaannya, terlibat beberapa anggota penyelenggara Pilkada, antara lain PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

Gaji PPK

Ketua: Rp 2,5 juta per bulan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota: Rp 2,2 juta per bulan

Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan

ADVERTISEMENT

Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan

Gaji PPS

Ketua: Rp 1,5 juta per bulan

Anggota: Rp 1,3 juta per bulan

Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan

Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan

Gaji KPPS

Ketua: Rp 1,2 juta per bulan

Anggota: Rp 1,1 juta per bulan

Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp 700 ribu per bulan

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Dalam negeri : Rp 1.000.000/bulan

Luar negeri : Rp 6.500.000/bulan

Demikian informasi terkait gaji PPK, PPS, dan KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Detikers dapat mengecek akun Instagram KPU Provinsi Sumut, @kpuprovsumutofficial secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jangan sampai ketinggalan, detikers!

Artikel ini ditulis Cory Patricia Siahaan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads