Dilansir dari situs web Diskominfo Provinsi Sumut, Pilkada Sumut 2024 akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024. Dalam proses pelaksanaannya, terlibat beberapa anggota penyelenggara Pilkada, antara lain PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.
Gaji PPK
Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
Gaji PPS
Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan
Gaji KPPS
Ketua: Rp 1,2 juta per bulan
Anggota: Rp 1,1 juta per bulan
Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp 700 ribu per bulan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Dalam negeri : Rp 1.000.000/bulan
Luar negeri : Rp 6.500.000/bulan
Demikian informasi terkait gaji PPK, PPS, dan KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Detikers dapat mengecek akun Instagram KPU Provinsi Sumut, @kpuprovsumutofficial secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jangan sampai ketinggalan, detikers!
Artikel ini ditulis Cory Patricia Siahaan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nkm/nkm)