Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Ini Penjelasannya

Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Ini Penjelasannya

Cory Patricia Siahaan - detikSumut
Rabu, 08 Mei 2024 19:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Medan -

Pemilu dan Pilkada sama-sama digelar setiap lima tahun sekali. Meskipun digelar setiap lima tahun sekali, ternyata Pilkada dan Pemilu berbeda.

Pilkada dan Pemilu merupakan proses demokrasi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Lalu apa perbedaan Pemilu dan Pilkada? simak ulasannya lengkapnya sampai akhir ya detikers!

Pemilu

Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti yang tertuang dalam Perarturan KPU No 8 Tahun 2022, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sesuai dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pilkada

Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah. Dicatat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan rakyat untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti pemilihan gubernur untuk wilayah provinsi, bupati untuk wilayah kabupaten dan wali kota untuk wilayah kota.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Pemilu dan Pilkada

Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang mencolok dalam aspek pemilihan pemimpin.

Pemilu meliputi seluruh wilayah Indonesia dan menitikberatkan pada pemilihan anggota legislatif di tingkat nasional, seperti presiden, DPR, DPD, dan DPRD sehingga pemilihan ini mengatur tatanan pemimpin di tingkat nasional. Sedangkan pilkada berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota sehingga, warga memilih kepala daerah serta wakilnya yang akan mengurus pemerintahan di tingkat daerah setempat.

Dari hasil pemilihan, dapat disimpulkan bahwa pemilu memiliki potensi untuk memengaruhi kekuatan politik di tingkat nasional dan pembentukan pemerintahan pusat, sedangkan hasil pilkada lebih memengaruhi tatanan politik di tingkat lokal, termasuk kebijakan dan program pembangunan di daerah setempat.

Undang-Undang Terkait Pemilu dan Pilkada

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, perarturan pemilu dan pilkada tertuang dalam perarturan berikut:

1. UU Nomor 7 Tahun 2023

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang

2. Perpu Nomor 1 Tahun 2022

Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

3. UU Nomor 6 Tahun 2020

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Hukum

4. Perpu Nomor 2 Tahun 2020

Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

5. UU Nomor 7 Tahun 2017

Tentang Pemilihan Umum

6. UU Nomor 10 Tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

7. UU Nomor 8 Tahun 2015

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

8. UU Nomor 1 Tahun 2015

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

9. UU Nomor 22 Tahun 2014

Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

10. UU Nomor 8 Tahun 2012

Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPRD


Melalui Pemilu, rakyat Indonesia memiliki kesempatan untuk secara aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi, menjalankan hak suara mereka, dan memilih pemimpin serta perwakilan yang akan mewakili kepentingan mereka. Dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi, pemilihan umum menjadi tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan rakyat dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

Itulah penjelasan terkait perbedaan Pemilu dan Pilkada. Semoga informasi itu menambah wawasan dan pengetahuan Anda, semoga bermanfaat.




(astj/astj)


Hide Ads