Seorang pria berinisial MSR (33), ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku ternyata sudah pernah dua kali dipenjara karena kasus pencurian.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan pelaku dibekuk pada Kamis (2/5/2024) pukul 18.00 WIB. Awalnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi soal adanya warga yang mengedarkan narkoba di Jalan Medan-Binjai.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
"Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan tersangka atas kepemilikan sabu-sabu, berinisial MSR. Tersangka diamankan di Deli Serdang setelah kami dapat informasi dari sumber yang terpercaya," kata Bambang pada, Jumat (3/5).
Bambang menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan enam klip plastik sabu seberat 0,5 gram dan 15 klip plastik kosong di kantong celana pelaku.
"Tersangka diamankan beserta barang bukti, yaitu enam klip plastik berisi sabu, 15 klip plastik kosong. Kemudian uang sebesar Rp 32 ribu," ucapnya.
Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang berinisial G. Ia membeli paket tersebut dengan harga Rp 250 ribu untuk 0,5 gram.
"Barang ini masih tahap pengembangan, Untuk sementara barang bukti MSR ini didapat dari saudara G," jelas Bambang.
Ia juga menjelaskan pelaku sudah pernah terjerat kasus sebelumnya. Pelaku pernah dua kali ditangkap karena kasus pencurian.
"Diketahui pelaku juga pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020 karena kasus pencurian," tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini ditulis Agung Zepanya bangun mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom
(nkm/nkm)