Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 rekannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan saat pesta ganja.
Atas perbuatan mereka, Chika dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima rekannya yang ikut ditangkap yakni perempuan inisial AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," kata jubir Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap, Senin (22/4) malam di sebuah apartemen di kawasan Karet, Setiabudi, Jaksel. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.
Polisi juga mengungkapkan alasan Chandrika Chika memakai ganja. Saat diinterogasi petugas, Chika mengaku sering memakai narkoba berasma teman-teman satu circlenya. Ia juga mengaku tidak memakai narkoba dengan tujuan doping.
"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4).
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.
(nkm/nkm)