Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud juga Ditolak MK!

Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud juga Ditolak MK!

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 22 Apr 2024 16:15 WIB
MK menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024. Keduanya sesekali berbincang menyikapi putusan hakim.
Sidang gugatan sengketa Pilpres 202 di MK (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Senin (22/4/2024).

Dalam memutus permohonan Ganjar-Mahfud, hakim MK tidak membacakan detail-detail poin dalam pertimbangan putusan. MK menyebut pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan capres nomor urut 03 tersebut berkaitan dengan putusan terhadap gugatan Anies-Cak Imin. Sehingga bakal bayak kesamaan karena masih dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan detail putusan, kata hakim, dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. Dalam putusan tersebut,, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dinyatakan tak beralasan menurut hukum di antaranya politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Dengan demikian, dua permohonan sengketa pilpres dari dua capres-cawapres yang ikut bertarung dalam Pilpres 2024 ditolak MK.




(nkm/nkm)


Hide Ads