Tanggapan Gibran soal Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Regional

Tanggapan Gibran soal Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Tim detikJateng - detikSumut
Rabu, 17 Apr 2024 17:50 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (1/4/2024).
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng).
Jakarta -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae di penghujung sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengenai hal tersebut, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya.

Gibran mengaku belum membaca surat dari Megawati soal pengajuan amicus curiae itu. "Surat yang mana, saya malah belum baca. Coba ya nanti saya baca dulu," kata Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (17/4/2024), melansir detikJateng.

Diketahui, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae pada Selasa (16/4). Pengajuan itu juga mendekati putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai mepetnya pengajuan tersebut, Gibran tak mempermasalahkannya. Menurutnya, mengenai sidang sengketa pilpres di MK biar tetap berproses.

"Ya udah biar semua berproses, isi surat saya belum baca," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).




(dhm/dhm)


Hide Ads