Pemkot Medan: ASN Bagian Pelayanan Publik Wajib Masuk Besok!

Pemkot Medan: ASN Bagian Pelayanan Publik Wajib Masuk Besok!

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 15 Apr 2024 15:19 WIB
Kantor Wali Kota atau Balai Kota Medan.
Foto: Kantor Wali Kota Medan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan - Pemerintah Kota Medan meminta jajaran Apatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk kerja pada esok hari, Selasa (16/4/2024). Khususnya, bagi ASN yang kerja dalam lingkup pelayanan kemasyarakatan wajib hadir 100 persen.

"ASN yang unit kerjanya melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat tentunya itu beroperasi secara penuh. Contohnya unit kesehatan seperti puskesmas itu wajib hadir 100 persen," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis kepada detikSumut, Senin (15/4/2024).

Sutan menyebutkan bahwa bagi ASN dalam unit tersebut yang tak dapat hadir tepat waktu, maka masing-masing perangkat daerah memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut.

"Sanksi kita serahkan kepada instansi masing-masing, jadi pimpinan dan OPD-nya yang mengatur," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahman Pane menyebutkan bahwa ada kelonggaran bagi para ASN non unit pelayanan masyarakat untuk melakukan Work From Office (WFO) dan Work From Office (WFH).

"Tapi mayoritas seperti tahun tahun sebelumnya tetap masuk kantor, mungkin 1 atau 2 yang terlambat, mungkin karena macet atau apa, ada kelonggaran lah (bagi unit non pelayanan masyarakat)," kata Arrahman kepada detikSumut.

"Kita kan ada absen, nanti dari absen kan nanti nampak itu lokasinya, kalau udah di Medan ya wajib hadir lah itu malas namanya (kalau terlambat atau tidak hadir)," sambungnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads