Ditlantas Polda Aceh melarang mobil barang mengangkut penumpang saat libur lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 dan cuti bersama. Bila tetap membandel, sopir akan ditindak.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy kepada detikSumut, Senin (8/4/2024).
Menurutnya, ada sejumlah alasan mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang. Salah satunya mobil tersebut berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan menegur pengemudi bila kedapatan membawa penumpang. Namun jika tetap mengangkut penumpang, polisi akan melakukan penilangan.
"Upaya preventif dilakukan peneguran. Kita tegur dulu, bila masih mengangkut penumpang akan dilakukan penegakan hukum karena berujung pada fatalitas," jelas mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.
Sejak beberapa hari lalu, polisi mulai menegur sopir mobil bak terbuka yang membawa penumpang. Mereka diberikan peringatan agar patuh dengan aturan berlalu lintas.
"Kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka," ujar Iqbal.
(agse/mjy)