Operasi Antik Seligi 2024, 9 Orang Ditangkap di Tanjungpinang Terkait Narkoba

Kepulauan Riau

Operasi Antik Seligi 2024, 9 Orang Ditangkap di Tanjungpinang Terkait Narkoba

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 01 Apr 2024 19:45 WIB
9 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Dok Polresta Tanjungpinang)
Foto: 9 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polresta Tanjungpinang. (Dok Polresta Tanjungpinang)
Batam -

Polisi menangkap sebanyak 9 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Antik Seligi 2024 yang digelar pada 20 Maret 2024 Hingga 02 April 2024.

"Dalam gelaran operasi Antik Seligi 2024 ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 9 orang. Salah satunya ialah oknum ASN Satpol-PP Tanjungpinang," kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Senin (1/4/2024).

Penangkapan 9 orang tersangka terkait narkoba itu tertuang dalam 5 laporan Polisi. Dari para pelaku polisi menyita kurang lebih 8 gram sabu dan ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih dari 9 tersangka ini ada sekitar 8 gram lebih sabu-sabu kami amankan, dan 3 butir ekstasi," ujarnya.

Sebelumnya, seorang oknum ASN Satpol PP Pemkot Tanjungpinang ditangkap bersama seorang pegawai swasta karena menjadi pengedar narkoba. Hal itu nekat dilakukan demi mendapat penghasilan tambahan.

ADVERTISEMENT

"Ada dua orang yang diamankan oleh tim. Pertama inisial YW, ASN di Satpol PP Tanjungpinang dan TS pegawai swasta," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Jumat (29/3/2014).

Arsyad mengatakan keduanya ditangkap di sebuah rumah di jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang. Keduanya diamankan Minggu (24/3).

"Keduanya diamankan pada Minggu (24/3). Diamankan di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, kedua pelaku di cek urine dan hasilnya positif sebagai pengguna. Selain mereka, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dalam penangkapan tersebut.

"Dari penangkapan itu kami menyita barang bukti berupa 2,4 gram sabu dan 3 butir inex serta timbangan digital. Hasil tes urinenya positif," ujarnya.

Kemudian, para pelaku diperiksa dan mereka mengaku mengedarkan narkoba di kalangan sesama rekannya saja. Keduanya juga mengaku baru sebagai pengedar.

"Pengakuan pelaku dijual di lingkaran dia saja. Pengakuan baru (menjadi pengedar). Saat ini masih kita dalami lebih lanjut," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads