Copet Dompet WNA Singapura, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Kepulauan Riau

Copet Dompet WNA Singapura, Pria di Batam Dibekuk Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 01 Apr 2024 16:20 WIB
Tampang pelaku copet WNA Singapura di Batam. (dok Polresta Barelang)
Foto: Tampang pelaku copet WNA Singapura di Batam. (dok Polresta Barelang)
Batam - Seorang pria berinisial SS (39) dibekuk polisi karena mencopet dompet Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Batam. Pelaku dibekuk selang dua jam usai berhasil mencopet korban.

"Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang meringkus 1 orang laki-laki berinisial SS, pelaku pencurian atau Copet terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura pada Minggu (31/3)," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Senin (1/4/2024).

Ramadhanto menyebut kejadian pencopetan itu terjadi pada hari Minggu malam. Saat itu korban diketahui tengah berjalan di depan Mall Ramayana, Jodoh, Batam.

"Korban WNA Singapura inisial JML sedang berjalan-jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam, kemudian korban didorong oleh pelaku SS dan pada saat korban didorong oleh pelaku dompet milik korban langsung diambil oleh pelaku," ujarnya.

Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari dompet miliknya telah hilang. Kemudian ia langsung melaporkan kejadian tersebut.

"Adapun dompet korban berisi credit card Bank DSB, credit card Citibank, credit card Maybank Driving Licence, uang senilai Rp 1.000.000, uang 200 Dolar Singapura," ujarnya.

Ramadhanto menyebut pelaku berinisial SS itu ditangkap usai mendapatkan laporan dari pihak Bank. Bahwa adanya transaksi senilai Rp 2,2 juta oleh pelaku.

"Dari laporan korban dan transaksi yang dilakukan pelaku akhir dilakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi pelaku berada di sebuah warung yang terletak di daerah kawasan Jodoh," ujarnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku SS beserta barang bukti 1 buah dompet berwarna biru milik WNA asal Singapura yang dicopet dari korban. Hasil interogasi pelaku mengaku melakukan copet bersama rekannya berinisial AL.

"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap WNA asal Singapura. Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama AL (DPO)," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku SS mengaku yang mengajaknya mencopet WNA asal Singapura itu adalah AL. Pelaku SS berperan sebagai pengecoh korban sedangkan AL bertugas mengambil dompet korban.

"Pelaku AL yang mengajak pelaku SS. Kemudian pelaku SS ini sengaja berpapasan dengan korban yang kemudian menghalangi gerak atau langkah korban, lalu pelaku AL dengan arah yang berlawanan memasukkan tangannya kedalam saku korban dan mengambil barang berharga korban berupa 1 buah dompet," ujarnya.

Aksi pencopetan kedua pelaku itu diketahui terjadi kurang lebih 1 menit. Kemudian setelah melakukan transaksi dengan kartu korban keduanya membagi hasil pencurian tersebut.

"Aksi kedua pelaku tersebut berjalan kurang lebih 1 menit. Kedua pelaku membagi hasil pencurian tersebut, yang mana pelaku SS mendapatkan uang senilai Rp 700 ribu, dan pelaku AL mendapatkan bagian sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku AL masih dalam pengejaran," ujarnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.




(mjy/mjy)


Hide Ads