Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi dasar hukum penyaluran THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan.
Nah, bagi pensiunan maupun penerima pensiun yang tengah menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, kamu harus memperhatikan beberapa hal penting. Mulai dari jadwal pencairan hingga teknis pemberian THR 2024.
Agar tidak ketinggalan informasi, berikut ini detikSumut telah merangkum jadwal pencairan, besaran, dan teknis pemberian THR 2024 bagi pensiunan maupun penerima pensiun. Yuk, disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan THR 2024 Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
Berdasarkan pasal 11 pada salinan PP Nomor 14 Tahun 2024, tidak ada perbedaan jadwal pencairan THR 2024 bagi pensiunan dengan aparatur negara.
Pencairan THR Lebaran 2024 dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, dijelaskan bahwa THR juga dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Besaran THR 2024 Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pada pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR 2024 untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari empat poin. Berikut perinciannya:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan.
Kabar baiknya, THR yang diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun tidak akan dikenakan potongan iuran atau lainnya yang dijelaskan pada pasal 13. Oleh karena itu, jumlah THR akan diberikan secara penuh.
Teknis Pemberian THR 2024 Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
Merujuk pada pasal 15 PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi pensiunan dan penerima pensiunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Demikian informasi mengenai jadwal THR Lebaran 2024 bagi pensiunan. Buat detikers yang mau membaca salinan PP Nomor 14 Tahun 2024 secara lengkap, bisa download file PDF di sini ya.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(mjy/mjy)