Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP Nomor 14 Tahun 2024 pada 13 Maret 2024 yang menjadi dasar hukum penyaluran THR sekaligus gaji ketiga belas bagi PNS.
Bukan hanya untuk PNS, THR 2024 juga diberikan kepada aparatur sipil lainnya seperti calon PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara. Bahkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 juga turut mengatur pencairan THR bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lantas, kapan THR PNS 2024 cair? Yuk, simak jadwal dan teknis pemberiannya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan THR 2024 untuk PNS
Merujuk pada salinan PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan pada pasal 11 bahwa THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, juga tidak menutup kemungkinan pencairan THR 2024 bagi PNS diberikan setelah tanggal hari raya.
Mengenai besaran THR 2024 yang akan diterima oleh PNS juga dimuat pada pasal 12. THR yang akan diterima oleh PNS di tahun ini akan mengikuti besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024.
Teknis Pemberian THR 2024 untuk PNS
Dalam penyalurannya, terdapat dua jenis sumber pembiayaan THR 2024 untuk PNS. Di antaranya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi PNS maupun calon PNS yang bekerja pada instansi pusat, maka dana THR 2024 berasal dari APBN. Sementara itu, bagi PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah akan mendapatkan THR 2024 dari pembiayaan APBD.
Oleh karena itu, pada pasal 17 PP Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan bahwa teknis pemberian THR 2024 bagi PNS yang mendapatkan THR dari APBN akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan bagi PNS yang menerima THR dari APBD akan diatur lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Demikian informasi mengenai jadwal dan teknis pemberian THR PNS 2024. Semoga bermanfaat ya.
Artikel ini ditulis Berkat Prima Telaumbanua, mahasiswa peserta magang merdeka di detikcom.
(nkm/nkm)