Resmi, Anies-Cak Imin Gugat Hasil Pilpres ke MK

Resmi, Anies-Cak Imin Gugat Hasil Pilpres ke MK

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 21 Mar 2024 12:02 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin
Foto: Anies Baswedan dan Cak Imin (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

KPU RI telah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Untuk Pilpres dimenangkan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pun melayangkan gugatan terkait hasil Pilpres tersebut ke Mahmakah Konstitusi.

Gugatan resmi dilayangkan Anies-Cak Imin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan telah diterima MK. Hal itu terlihat dari laman resmi MK, Kamis (21/3/2024). Gugatan itu diterima hari ini pukul 09.02 WIB dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi Gedung MK pagi ini untuk melayangkan gugatan PHPU 2024

Tim AMIN tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.05 WIB dipimpin Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

ADVERTISEMENT

Tumpukan berkas gugatan dibawa dan diserahkan kepada petugas sekaligus melakukan registrasi PHPU di meja yang telah disediakan.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads