Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP) bisa mengusung sendiri calon Gubernur Sumatera Utara dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) di Pilgub Sumut 2024. Hal itu berdasarkan perolehan kursi keduanya di DPRD Sumut hasil Pileg 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 21 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Sumut tahun 2024, terdapat 7.351.389 suara sah untuk DPRD Sumut. Suara sah tersebut tersebar di 12 dapil yang ada.
Partai Golkar berhasil meraih suara sebanyak 1.377.466 suara atau sekitar 22 kursi DPRD Sumut jika dihitung perolehan suara di setiap dapil menggunakan metode Sainte-Lague. Di posisi kedua ada PDIP yang meraih 1.351.012 suara atau 21 kursi DPRD Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di posisi ketiga ada Gerindra meraih 927.280 suara atau 13 kursi dan disusul NasDem 723.375 suara dengan 12 kursi. Sedangkan PKS meraih 720.657 dengan 10 kursi di DPRD Sumut.
Partai politik bisa sendiri atau berkoalisi partai politik dalam mengusung cagubsu-cawagubsu di Pilgub Sumut 2024. Syaratnya adalah 20 persen perolehan kursi di DPRD Sumut atau 25 persen suara sah dalam Pileg DPRD Sumut terakhir.
Hal itu termaktub pada Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 40 Ayat (1) tersebut.
Jumlah kursi di DPRD Sumut sendiri sebanyak 100 kursi. Dengan demikian, Partai Golkar dan PDIP bisa mengusung sendiri cagubsu-cawagubsu mereka di Pilgub Sumut 2024 nanti.
Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Sumut Periode 2024-2029
• Golkar: 22 Kursi
• PDIP: 21 kursi
• Gerindra: 13 kursi
• NasDem: 12 kursi
• PKS: 10 kursi
• PAN: 6 kursi
• Hanura: 5 kursi
• Demokrat: 5 kursi
• PKB: 4 kursi
• Perindo: 1 kursi
• PPP: 1 kursi
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024
• 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
• 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
• 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
• 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
• 22 September 2024: penetapan pasangan calon
• 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
• 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
(nkm/nkm)