Bayar Pajak Online Tanpa Ribet dengan e-Billing, Ini Caranya

Bayar Pajak Online Tanpa Ribet dengan e-Billing, Ini Caranya

Raphaella Ade Siallagan - detikSumut
Selasa, 19 Mar 2024 19:30 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Medan -

Pajak merupakan kontribusi wajib yang dilakukan oleh perseorangan atau badan kepada negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pajak sebagai salah satu wujud kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial.

Untuk membayar pajak, detikers wajib mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) yang diperoleh di kantor pelayanan pajak atau bank setempat. Kini, detikers dapat membayar pajak secara online dengan mendapatkan e-Billing terlebih dahulu loh. Lantas, apa itu e-Billing? Simak pembahasan berikut ini.

Apa itu e-Billing?

Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, e-Billing atau electronic billing merupakan sistem pembayaran pajak secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan e-Billing, wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Kini, detikers dapat memperoleh kode e-Billing secara online melalui perangkat laptop atau smartphone.

Tata Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing

Tata cara pembayaran pajak dengan e-Billing dapat dilakukan melalui situs djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Berikut tata caranya.

ADVERTISEMENT
  • Akses djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak
  • Daftar akun/login
  • Pilih menu bayar di beranda
  • Klik e-Billing
  • Isi formulir Surat Setoran Elektronik. Pada tahap ini, wajib pajak akan memilih jenis pajak dan jenis setoran.
  • Klik "Buat Kode Billing" dan isi kode keamanan
  • Periksa kembali ringkasan Surat Setoran Elektronik yang telah diisi
  • Klik "Cetak"
  • Lakukan pembayaran dengan kode/ID Billing sesuai jangka waktu yang ditentukan

Setelah mendapatkan kode billing, detikers dapat melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, internet banking, mobile banking, ATM, atau mini ATM/EDC. Setelah kode billing dibayar, detikers akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Selain e-Billing, detikers juga dapat melakukan seluruh kewajiban perpajakan loh, baik menyetor pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bulanan melalui situs djponline.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Semoga bermanfaat, detikers.

Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads