Pj Gubernur Diganti, Jubir Pemerintah Aceh Pamit

Aceh

Pj Gubernur Diganti, Jubir Pemerintah Aceh Pamit

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 14 Mar 2024 10:28 WIB
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA
Foto: Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA (Dok. Pemprov Aceh)
Banda Aceh -

Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Pasca pelantikan Sekda menjadi Pj Gubernur itu, juru bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengaku masa jabatannya telah berakhir.

MTA diangkat menjadi Jubir oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki beberapa bulan usai mantan Pangdam Iskandar Muda itu menjabat. Dia mengucapkan selamat atas pelantikan Bustami dan berterimakasih kepada Marzuki.

"Bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Pak Achmad Marzuki, maka masa tugas saya selaku staf khusus dan juga juru bicara telah selesai. Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kehormatan tugas selama beliau menjabat," kata MTA kepada detikSumut, Kamis (14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MTA meminta maaf kepada seluruh jajaran ASN Pemerintah Aceh, DPR Aceh serta lembaga pemerintah baik lokal, vertikal serta masyarakat sipil. Dia juga meminta wartawan ke depannya untuk mengkonfirmasi segala informasi langsung melalui Biro Humas Pemerintah Aceh di Setda Aceh.

"Atas berbagai kekurangan dan kelebihan yang saya miliki, saya telah mencoba memberikan pelayanan terbaik bagi gubernur dan Pemerintah Aceh. Tentunya sebagai manusia biasa masih sangat banyak kekurangan yang saya miliki, yang masih terus membutuhkan saran dan masukan demi perbaikan saya secara personal," ujar MTA.

ADVERTISEMENT

"Saya memohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan selama saya menjalankan tugas dalam tupoksi saya selaku staf khusus gubernur dan juru bicara periode Pj Gubernur Achmad Marzuki," sambungnya.

Diketahui, Sekda Aceh Bustami resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki. Bustami akan menjabat hingga setahun ke depan.

Bustami dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Kemendagri, Rabu (13/3/2024). Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden Jokowi Widodo.

Dalam keputusan itu disebutkan Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, presiden menunjuk Bustami sebagai Pj gubernur dengan masa jabatan paling lama satu tahun.

Setelah itu, Bustami dipersilahkan maju ke depan untuk disumpah. Bustami mengikuti ucapan sumpah yang dibacakan Tito. Pembacaan sumpah berlangsung pukul 15.40 WIB.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Bustami.




(agse/afb)


Hide Ads