Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Dicopot, Digantikan Sekda

Aceh

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Dicopot, Digantikan Sekda

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 08 Mar 2024 21:53 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memberikan keterangan terkait kasus polio usai menghadiri kegiatan β€œKartu Prakerja Fest-Mini Temu Raya Aceh” di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (23/11).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (Foto: Agus Setyadi)
Banda Aceh -

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dicopot dari jabatannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menunjuk Sekda Bustami untuk menggantikan posisi mantan Pangdam Iskandar Muda itu.

"Informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Pak Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Pak Achmad Marzuki," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, pelantikan Bustami akan dilakukan pada Rabu (13/3) mendatang. Lokasi pelantikan disebut di SBP Lantai 3 Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Pak Tito Karnavian atas nama presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat gubernur Aceh," jelasnya.

Diketahui, Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022. Jabatan kembali diperpanjang pada 6 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Kabar pergantian Pj gubernur itu berhembus di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh. Hubungan Marzuki dengan legislatif memanas sejak periode pertama dia menjabat.




(nkm/nkm)


Hide Ads