Begini Aturan Tempat Hiburan Malam di Kota Batam saat Bulan Ramadan

Kepulauan Riau

Begini Aturan Tempat Hiburan Malam di Kota Batam saat Bulan Ramadan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 09 Mar 2024 14:00 WIB
Landmark Welcome To Batam.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Landmark Welcome To Batam.(Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan ditutup selama delapan hari. Pemkot Batam bersama Forkopimda juga mengatur jam buka dan tutup THM.

"Pola buka tutup THM yang digunakan masih seperti tahun lalu. Yakni pola 3-2-3, tutup di 3 hari awal bulan Ramadan, 2 hari pertengahan Ramadan dan 3 hari di akhir Ramadhan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, Sabtu (9/3/2024).

Ardi menyebut untuk jam operasional THM saat bulan Ramadan boleh buka pada pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. Untuk tempat usaha di bidang makanan dan restoran diharapkan menutup sekeliling tempatnya dengan kain penutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk THM diatur jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan tempat makan juga diminta untuk menutup tempat usahanya dengan kain," ujarnya.

Ardi menyebut nantinya pengawasan aturan tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengawasan. Ia berharap semua pihak bisa menghormati keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nantinya saat pelaksanaan aturan tersebut tim terpadu pengawasan akan turun ke lokasi untuk tempat hiburan apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas," ujarnya.

"Kita harap tidak ada yang melanggar karena selama beberapa tahun terakhir aturan pengelolaan tempat hiburan saat Ramadan selalu sama," tambahnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads