PN Wilkum PT Medan Tangani 71.924 Perkara di 2023, Pj Gubsu: Jadi Penyemangat

PN Wilkum PT Medan Tangani 71.924 Perkara di 2023, Pj Gubsu: Jadi Penyemangat

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 07 Mar 2024 21:44 WIB
Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan PT Medan Tahun 2023. )Dok. Diskominfo Sumut)
Foto: Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan PT Medan Tahun 2023. )Dok. Diskominfo Sumut)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan menerima sebanyak 71.924 perkara selama tahun 2023. Sebanyak 67.861 di antaranya telah diselesaikan.

"Untuk kinerja penangan perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dengan beban perkara tahun 2023 sebanyak 71.924 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pratama sebanyak 67.861 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 4.063 perkara," kata Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan, saat Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan PT Medan Tahun 2023, Kamis (7/3/2024).

Panusunan mengatakan total 71.924 itu terdiri dari 68.913 perkara yang masuk. Sementara sebagiannya lagi adalah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 3.011 perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan mencapai 94,35%," jelasnya.

Lalu, Panusunan juga menyampaikan penanganan perkara secara umum di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2023, yakni sebanyak 2.970 perkara. Total itu terdiri dari perkara masuk 2.698 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 272.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 2.771 perkara, dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara 93,3% dan putusan perkara tersebut 100% tepat waktu.

"Pengadilan Tinggi Medan juga telah melaksanakan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Jumlah pengguna terdaftar atau advokat sebanyak 4.371 akun dan pengguna lain (non advokat) sebanyak 10.825 akun," jelasnya.

"Selain itu, persidangan online atau E-Litigation juga telah diimplementasikan pada seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan. Sebanyak 37 % perkara terdaftar telah dilaksanakan melalui persidangan online," sambung Panusunan.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri wilayah hukum di bawahnya itu. Apalagi capaiannya dengan rasio produktivitas tinggi.

"Kami berharap capaian selama tahun 2023 ini dijadikan sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi ke depannya, dalam melakukan kinerja yang cepat, tepat, transparan dan terukur," kata Hassanudin.

Dalam kesempatan itu, Hassanudin mengingatkan pentingnya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang track record dan prestasi institusi. Menurutnya, bila dalam proses dan keputusan pengadilan tetap ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pihak yang kalah dan menang.

Pada umumnya pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang kalah tetap merasa keputusan itu belum adil, sehingga akan melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

"Sebagai aparatur yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan, aparat diharapkan tetap memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta ketaatan dalam penanganan perkara. Sehingga putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keragu-raguan bagi para pencari keadilan," ujarnya.

Mantan Pangdam I/BB itu mengatakan pemerintah dan masyarakat Sumut tetap mendukung segala upaya penegakan hukum di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri di bawahnya.

"Kita perlu membina hubungan yang harmonis dengan para stakeholders dan instansi terkait, menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan dinamika, serta kesadaran hukum masyarakat, perkembangan demokrasi, serta berpartisipasi aktif untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat Sumut," jelas Hassanudin.

Pada kesempatan itu, Hassanudin dan Panusunan turut memberikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagai juara pertama dalam Potret Inovasi Pelayanan Publik, dilanjutkan dengan juara kedua Pengadilan Tinggi Medan, juara ketiga Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, juara keempat Pengadilan Negeri Simalungun dan juara kelima Pengadilan Negeri Kisaran.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads