Kata KPU Soal Lonjakan Suara PSI

Kata KPU Soal Lonjakan Suara PSI

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 04 Mar 2024 23:21 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons lonjakan suara PSI di laman pemilu2024.kpu.go.id. KPU menegaskan tidak ada penggelembungan suara untuk PSI namun ada kesalahan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dilansir detikNews, Senin (4/3/2024).

Idham mengatakan, pihaknya telah menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait akurasi di Sirekap agar disesuaikan dengan formulir model C. Menurutnya saat ini Sirekap sedang dalam proses akurasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," jelas dia.

Rekapitulasi berjenjang, lanjut Idham, dimulai dari kecamatan di mana anggota PPK akan membuka kotak suara berisi formulir C. hasil plano dan membacakannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, data tersebut diinput menggunakan file tamplate formulir d.hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong. Hasil tersebut pun kemudian dikirimkan melalui Sirekap.

Selanjutnya, formulir tersebut diserahkan kepada saksi dan pengawas di tingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang. Setelah itu ditandatangi dan diunggah ke Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota," jelas Idham.




(nkm/nkm)


Hide Ads