Sholat merupakan rukun Islam kedua, karena itu sholat disebut sebagai tiang agama. Dalam melaksanakan sholat ada ketentuan yang harus dilakukan salah satunya memakai baju.
Tapi, tidak sembarang baju yang bisa dipakai untuk sholat. Salah satunya adalah baju bergambar.
Memakai baju bergambar ketika sholat hukumnya makruh. Kewajiban berpakaian ketika salat bersandar pada hadits riwayat Umar bin Abu Salamah yang termuat dalam kitab Shahih Bukhari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hadis tersebut, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan salat dengan mengenakan satu lapis pakaian yang kedua ujungnya dikaitkan.
Dilansir detikHikmah dari dari Shalatul Mu'min karya Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan Abu Khadijah, ada hadits lain yang menyebut kewajiban berpakaian ketika salat.
Diriwayatkan dari Salamah bin Akwa', dia berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang lelaki yang gemar berburu. Bolehkah aku mengerjakan salat dengan hanya memakai satu kain?" Beliau menjawab: "Boleh, tetapi kancinglah meskipun dengan duri (agar auratmu tidak kelihatan)." (HR Abu Dawud dan Nasa'i. Dihasankan Albani dalam Irwa'ul Ghalil)
Kewajiban berpakaian ketika salat bagi wanita juga disebutkan dalam hadits Ummu Salamah bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi SAW "Bolehkah seorang wanita salat dengan hanya memakai baju kurung dan kerudung tanpa melapisi kain lagi di luarnya?" Beliau menjawab, "Boleh, jika baju kurung tersebut lebar dan sampai menutupi kedua telapak kakinya." (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat lain, Aisyah RA mengatakan, "Rasulullah melaksanakan salat Subuh berjamaah dan juga diikuti oleh kaum perempuan yang mengenakan pakaian yang menyelubungi seluruh tubuhnya, sehingga ketika mereka kembali ke rumah tidak dapat dikenali oleh siapa pun." (HR Bukhari)
Hukum Memakai Baju Bergambar ketika Salat
Ada beberapa riwayat perihal memakai baju bergambar ketika salat, salah satunya Imam Bukhari. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah salat dengan mengenakan pakaian yang bergambar (khamishah: pakaian tradisional yang bergambar). Sehingga, pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut. Setelah selesai beliau berkata,
اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
Artinya: "Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku."
Dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga, Ahmad Jad mengatakan hadits tersebut mengandung pengertian bahwa baju bergambar membuat kekhusyukan Rasulullah SAW terganggu. Adapun, dalam Syarah Fathul Qarib dikatakan baju bergambar tersebut membuat lalai dalam salat sehingga umat Islam dianjurkan mengenakan baju berwarna putih ketika salat.
Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Sholat Rasulullah berpendapat bahwa mengenakan baju atau pakaian yang bergambar termasuk kategori kekeliruan dalam salat. Menurutnya, pakaian tersebut dapat melalaikan dirinya dan orang lain yang berada di samping atau belakangnya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan pakaian bergambar ketika salat adalah makruh. Hal tersebut turut dikatakan Syaikh Ali Raghib dalam Ahkam Ash-Sholah yang diterjemahkan M. Abdillah al-Faqih dan M. al-Mu'tashim Billah. Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Shalat yang Sempurna karya Maftuh Ahmad.
Selain mengenakan pakaian bergambar dalam salat, hal makruh lain ketika salat yaitu mengarahkan pandangan ke atas. Hal ini mengacu pada sebuah hadits yang berbunyi,
"Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, "Mengapa ada kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke atas saat mereka sedang mendirikan salat." Beliau begitu keras menyatakan demikian hingga Beliau bersabda, "Sungguh, seharusnya mereka menahan diri dari perbuatan itu, atau sungguh-sungguh penglihatan mereka akan dilenyapkan." (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi).
Baca juga: Bolehkah Salat Pakai Baju Bergambar? |
Selain itu, dalam salat juga dimakruhkan menoleh ke kanan dan ke kiri. Hal tersebut berdasarkan hadis penuturan Aisyah RA.
"Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW ihwal menoleh saat sedang mendirikan salat. Beliau menjawab, "Itu merupakan suatu tindakan pencurian yang dilakukan oleh setan terhadap salat seorang hamba." (HR Bukhari, at-Tirmidži, an-Nasa'i, Abu Dawud dan Ahmad)
(astj/astj)