Update Hasil Pileg 2024: Persaingan Sengit Suara Calon DPD RI Asal Sumut

Update Hasil Pileg 2024: Persaingan Sengit Suara Calon DPD RI Asal Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 28 Feb 2024 14:31 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD RI
Ilustrasi. (Foto: Pradita Utama).
Medan -

Real count KPU untuk DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut) sudah mencapai 54,80 persen. Kejar kejaran jumlah suara terjadi untuk memperebutkan kursi kedua hingga keempat.

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id yang dilihat detikSumut, Rabu (28/2/2024), jumlah surat suara yang masuk untuk DPD Sumut sudah mencapai 54,80 persen atau 25.140 dari 45.875 TPS. Real count KPU terakhir update hari ini pukul 12 WIB.

Dedi Iskandar Batubara yang merupakan calon petahana memimpin perolehan suara sementara. Dedi meraih 360.855 suara atau sekitar 15,23 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara persaingan sengit terjadi untuk memperebutkan kursi kedua hingga keempat. Setidaknya ada 6 calon DPD RI yang jumlah suaranya saat ini saling kejar.

Kelimanya adalah Penrad Siagian, Parlindungan Purba, Muhammad Nuh, Faisal Amri, Bahrul 'Ulum Harahap, dan Badikenita Br Sitepu. Muhammad Nuh, Faisal Amri, dan Badikenita Br Sitepu merupakan calon DPD RI petahana.

ADVERTISEMENT

Saat ini Penrad Siagian masih memimpin di posisi kedua dengan perolehan 221.600 suara atau 9,35 persen. Disusul oleh Faisal Amri dengan 207.545 suara atau 8,76 persen.

Sedangkan diposisi keempat diisi oleh Badikenita Br Sitepu dengan 204.455 suara atau 8,63 persen. Sementara Muhamad Nuh memperoleh 199.072 atau 8,4 persen.

Parlindungan Purba berada di posisi berikutnya dengan perolehan 168.538 suara atau 7,11 persen. Disusul oleh Bahrul 'Ulum Harahap dengan 153.027 suara atau 6,46 persen.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.




(dhm/dhm)


Hide Ads