Pemilih di Luar DPT Ikut Nyoblos, 15 TPS di Sumbar Gelar PSU 24 Februari

Sumatera Barat

Pemilih di Luar DPT Ikut Nyoblos, 15 TPS di Sumbar Gelar PSU 24 Februari

M Afdal Afrianto - detikSumut
Selasa, 20 Feb 2024 15:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana
Padang -

15 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang. PSU digelar atas rekomendasi Bawaslu karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan 15 TPS yang menggelar PSU tersebar di 10 kabupaten dan kota. PSU ini diadakan kata Surya usai pihaknya menerima rekomendasi dari pengawas TPS karena adanya masyarakat di 15 TPS tersebut yang mencoblos walaupun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"Iya. Kami menerima laporan ada sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar yang akan melaksanakan PSU. PSU ini diadakan usai (KPU) menerima rekomendasi dari pengawas TPS akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. PSU akan diadakan 24 Februari 2024 mendatang," katanya, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara permasalahan terbanyak membuat PSU berlangsung di sepuluh kabupaten dan kota itu karena banyak masyarakat ingin memilih di TPS yang namanya tidak tercatat di dalam DCT. Sehingga membuat 15 TPS itu harus mengadakan PSU.

PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Berikut 15 TPS di Sumbar yang Gelar PSU:

Kota Padang

  • Kecamatan Lubuk Begalung, Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX di TPS 25.
    Jenis PSU: PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota.
  • Kecamatan Kuranji, Kelurahan Anduring di TPS 22
    Jenis PSU: PPWP, DPR RI, DPD.
  • Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Kampung Lapai di TPS 13. Jenis PSU: PPWP, DPD
    Kelurahan Kampung Olo di TPS 14. Jenis PSU: PPWP, DPD.

Kabupaten Tanah Datar

  • Kecamatan Tanjung Baru, Kelurahan Desa Tanjung Alam di TPS 12. Jenis PSU: PPWP.
  • Kecamatan Limo Kaum, Kelurahan Desa Baringin di TPS 27. Jenis PSU: PPWP, DPR RI.

Kabupaten Agam

  • Kecamatan Lubuk Basung, Kelurahan Desa Manggopoh di TPS 08. Jenis PSU: PPWP, DPR RI, DPD.

Kabupaten Lima Puluh Kota

  • Kecamatan Guguak, Kelurahan Desa Kubang di TPS 06. Jenis PSU : PPWP
  • Kecamatan Mungka, Kelurahan Desa Mungka di TPS 11. Jenis PSU : PPWP.

Kabupaten Pasaman

  • Kecamatan Padang Gelugur, Kelurahan Padang Gelugur di TPS 14. Jenis PSU : PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi.

Kabupaten Solok Selatan

  • Kecamatan Sungai Pagu, Kelurahan Desa Bomas di TPS 08. Jenis PSU : DPD RI.

Kabupaten Pasaman Barat

  • Kecamatan Pasaman Kelurahan Nagari Lingkuang Aua di TPS 08. Jenis PSU : DPRD Provinsi.

Kota Padang Panjang

  • Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Desa Pasar Usang di TPS 07. Jenis PSU : PPWP.

Kota Payakumbuh

  • Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kelurahan Padang Sikabu di TPS 01. Jenis PSU : PPWP.

Kota Pariaman

  • Kecamatan Pariaman Utara, Kelurahan Desa Nareh Hilia di TPS 03. Jenis PSU : PPWP.

Sebelumnya pada 14 Februari lalu, KPU Sumbar mengadakan Pemilu di 17.569 TPS yang tersebar di 1.265 kelurahan atau desa di 19 kabupaten dan kota Sumbar. Total pemilih saat itu mencapai 4.088.606 orang.




(astj/astj)


Hide Ads