Real Count Pilpres 2024 di Sumbar 73,24%: Anies Menang 13 Daerah, Prabowo 6

Sumatera Barat

Real Count Pilpres 2024 di Sumbar 73,24%: Anies Menang 13 Daerah, Prabowo 6

Andika Syahputra - detikSumut
Selasa, 20 Feb 2024 09:58 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Padang - Real count perhitungan suara Pilpres 2024 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mencapai 73,24%. Secara keseluruhan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul.

Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, pasangan Anies-Muhaimin menang di 13 kabupaten/kota. Sedangkan Prabowo-Gibran menang di enam daerah dan pasangan Ganjar-Mahfud berada di juru kunci.

Dilihat detikSumut, Selasa (20/2/2024) di situs pemilu2024.kpu.go.id, total suara yang masuk mencapai 73,24% atau sebanyak 12.867 dari 17.569 TPS.

Dari hasil tersebut, Anies-Muhaimin unggul dengan unggul 56,96% dengan 966.382 suara. Hal ini unggul jauh dibandingkan paslon lainnya.

Berikut hasil yang disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres:

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 56,96% (966.382 suara)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 38,99% (661.553 suara)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 4,05% (68.693 suara)

Wilayah yang Prabowo-Gibran Unggul di Sumbar

Dharmasraya

  • Anies-Muhaimin: 37.029
  • Prabowo-Gibran: 82.657
  • Ganjar-Mahfud: 11.710

Kepulauan Mentawai

  • Anies-Muhaimin: 2.530
  • Prabowo-Gibran: 11.287
  • Ganjar-Mahfud: 7.705

Pasaman Barat

  • Anies-Muhaimin: 26.991
  • Prabowo-Gibran: 27.946
  • Ganjar-Mahfud: 2.718

Pesisir Selatan

  • Anies-Muhaimin: 29.991
  • Prabowo-Gibran: 31.869
  • Ganjar-Mahfud: 2.433

Sijunjung

  • Anies-Muhaimin: 13.980
  • Prabowo-Gibran: 17.507
  • Ganjar-Mahfud: 1.247

Solok Selatan

  • Anies-Muhaimin: 22.839
  • Prabowo-Gibran: 38.722
  • Ganjar-Mahfud: 2.386

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(astj/astj)


Hide Ads