Heboh Emak-emak Ngomel di Kejari Medan, Ini Kata Kasi Intel

Heboh Emak-emak Ngomel di Kejari Medan, Ini Kata Kasi Intel

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 12 Feb 2024 20:00 WIB
Klarifikasi Kejari Medan soal emak-emak ngomel di Kejari Medan yang viral di media sosial. (Dok Kejari Medan))
Foto: Klarifikasi Kejari Medan soal emak-emak ngomel di Kejari Medan yang viral di media sosial. (Dok Kejari Medan))
Medan -

Beredar satu video seorang emak-emak yang mengomel ke petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Pihak Kejari Medan pun mengklarifikasi terkait persoalan tersebut.

Dilihat detikSumut, Senin (12/2/2024), video itu berdurasi beberapa menit. Di dalam video, terdengar seorang ibu sedang marah-marah. Tampak suasana ruangan kejadian itu berada di Pelayaman Satu Pintu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan.

"Kenapa takut. Penipu kalian di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian, sekolah di hutan. Ini yang kerja di Kejaksaan ini, sekolahnya semua di hutan," ujar seorang emak-emak sembari merekam video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, terlihat seorang emak-emak yang menegur petugas Kejati Medan. Emak-emak tersebut menyoroti soal pelayanan. Emak-emak itu berpendapat pihaknya dirugikan.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma angkat bicara. Dapot mengucapkan video tersebut diunggah di media sosial pada Kamis (8/2).

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan ada beberapa poin klarifikasi. Pertama, kejadian itu berlangsung pada Senin (5/2). Saat itu seorang warga bernama Wasu Dewan bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan.

"Awalnya, tim security Kejari Medan telah mengingatkan agar barang-barang dan HP yang dibawa oleh Wasu Dewan bersama dengan istrinya disimpan di loker yang ada di PTSP," kata Dapot.

"Namun Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan," tambahnya.

Kedua, Wasu Dewan bersama dengan istrinya yang merupakan korban atas perkara tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya tersangka Citra Dewi oleh Jaksa Penuntut Umum Risnawati Br Ginting.

Namun, lanjutnya, Risna menjelaskan perkara Citra sudah dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan pada 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang ditandatangani penyidik dan distempel.

Keempat, Risna telah menjelaskan poin-poin kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik. Jaksa juga menjelaskan kronologi waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara, hingga pengembalian berkas, serta lainnya.

Namun istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Risna. Tujuannya untuk menunjukkan kepada penyidik bahwa mereka telah meminta penjelasan kepada JPU. Tetapi Risnawati tidak berkenan.

Alasan Risna, lanjutnya, karena dari sisi keamanan dan dikhawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara. Sebab, jaksa masih harus berkoordinasi dengan penyidik bukan ke korban atau pun tersangka.

"Keenam, terkait video viral itu, Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Risnawati untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara Citra Dewi dan video viral itu," ungkapnya.

"Ketujuh, oleh karena itu, kami masih melakukan kajian-kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads